Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami dalam proses pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Depok.
Terkait pengurusan pindah domisili, pada prinsipnya proses administrasi kependudukan tidak memerlukan surat pengantar RT/RW. Namun, apabila dalam dokumen persyaratan terdapat Surat Pernyataan Alamat Tujuan yang memerlukan tanda tangan dan pengesahan dari RT/RW, hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan proses layanan yang diajukan. Khusus nya layanan PERPINDAHAN PENDUDUK
Kami memahami bahwa kondisi tersebut dapat menyebabkan Bapak/Ibu harus kembali mengurus kelengkapan dokumen dan mengambil waktu tambahan. Untuk itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Terima kasih atas kritik dan masukannya. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kejelasan informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.